Jam

HP yang anda sukai ?

Sabtu, 28 November 2009

Hasil Test CPNS Nop 2009 Kab. Pacitan


BUPATI PACITAN
PENGUMUMAN Nomor : 810/ 2252 /408.47/2009
Tanggal : 28 Nopember 2009
TENTANG
HASIL UJIAN/SELEKSI PENERIMAAN CPNSD KABUPATEN PACITAN TAHUN 2009 DARI PELAMAR UMUM
Menindaklanjuti Pengumuman Bupati Pacitan Nomor : 810/2081/408.47/2009 tanggal 26 Oktober 2009 tentang Penerimaan CPNSD Kabupaten Pacitan dan Pengumuman Bupati Pacitan Nomor : 810/2215/408.47/2009 tanggal 18 Nopember 2009 tentang Pengumuman Tambahan Pengumuman Bupati Pacitan Nomor: 810/2081/408.47/2009 tanggal 26 Oktober 2009 tentang Penerimaan CPNSD Kabupaten Pacitan, maka bersama ini diumumkan kepada masyarakat/peserta ujian/seleksi CPNSD Kab. Pacitan tentang Hasil Ujian Seleksi Penerimaan CPNSD Formasi Tahun 2009 yang dinyatakan lulus ujian seleksi/diterima adalah peserta yang nomor dan namanya tercantum dalam daftar terlampir .

Kepada peserta yang dinyatakan lulus ujian seleksi/diterima, diwajibkan untuk melengkapi Persyaratan Administrasi sebagai berikut :
1. Memperbaharui lamaran yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf latin dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar di atas materai Rp. 6.000,00 dengan melampirkan :
  • a. Foto copy ijazah / STTB dan Transkrip (ijasah SD s/d yang terakhir) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwewenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • b. Pas foto hitam putih ukuran 3×4 cm sebanyak 6 (enam) lembar dan di bagian belakang dituliskan nama serta tanggal lahir;
  • . Daftar Riwayat Hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf capital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pas photo ukuran 3 X 4 cm dan ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,00;
  • d. Kartu Tanda Pencari Kerja dari Dinas Sosial,Tenaga Kerja dan Transmigrasi (asli dan foto kopi dilegalisir);
  • e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (asli dan foto kopi dilegalisir) yang menyebutkan untuk digunakan sebagai persyaratan pengangkatan menjadi CPNS;
  • f. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah (asli dan foto kopi dilegalisir) yang menyebutkan untuk digunakan sebagai persyaratan pengangkatan menjadi CPNS;
  • g. Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi/Menggunakan Narkotika,Psikotropika, Prekursor dan Zat aditif lainnya (NPPZA) dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah (asli dan foto kopi dilegalisir);
  • h. Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-yang berisi tentang :
    • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
    • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri Sipil;
    • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
    • Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik;
    i. Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-yang berisi tentang :
    • -Bersedia melaksanakan tugas sesuai dengan formasi penempatan dan tidak mengajukan permohonan pindah baik dalam daerah maupun ke luar daerah sekurang-kurangnya dalam waktu 20 (dua puluh) tahun;
  • j. Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-yang berisi tentang :
    • -Bersedia untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Tim/Panitia sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), apabila setelah melengkapi berkas persyaratan pengangkatan CPNS kemudian mengundurkan diri.
  • k. Foto copy SK Pengangkatan pertama s/d terakhir yang di legalisir oleh pejabat yang berwewenang bagi pelamar yang berusia antara 35 s/d 40 tahun;
  1. Surat Keterangan dari pejabat yang berwewenang yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sampai dengan saat ini masih mengabdi pada instansi/ lembaga tersebut;
  2. Semua berkas persyaratan seperti tersebut pada angka 1 di atas dibuat rangkap 3 (tiga), dimasukkan dalam stop map :
    • -Warna merah untuk tenaga Pendidikan
    • -Warna kuning untuk tenaga Kesehatan
    • -Warna hijau untuk tenaga Teknis
  3. Persyaratan Administrasi tersebut di atas harus dikirim langsung oleh yang bersangkutan ke Sekretariat Tim Pengadaan CPNSD Kab. Pacitan (Badan Kepegawaian Daerah Kab. Pacitan) dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Hari : SENIN s/d JUMAT Tanggal : 7 s/d 11 Desember 2009
    • Waktu : Pukul 07.30 s/d 14.30 WIB Khusus Jumat 08.00 s/d 11.00 WIB
    • Catatan : waktu memasukkan berkas harus hadir secara pribadi (tidak boleh diwakilkan)
  1. Pelamar yang dinyatakan lulus/diterima apabila tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut pada angka 1 dalam batas waktu yang telah ditentukan di atas dan tidak datang melapor ke sekretariat Tim Pengadaan CPNS Kab. Pacitan, maka dianggap mengundurkan diri dan dapat digantikan oleh peserta ujian lainnya sesuai urutan peringkat nilai yang tertinggi berikutnya. 5
  2. . Pengumuman ini dapat dilihat di Papan Pengumuman pada kantor Kecamatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan atau dapat di akses melalui www.pacitankab.go.id.
Demikian untuk menjadi maklum.
sumber pengumuman: http://www.pacitankab.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar